Lamer – Polda Jateng membongkar sindikat pemerasan bermodus wartawan gadungan. Empat pelaku asal Bekasi ditangkap saat beraksi di sebuah hotel di Semarang, Jumat, 14 Maret 2025.
Mereka adalah Herdyah Mayandini Giatayu (33 tahun), Abraham Marturia Siregar (26 tahun), Kevin Sitinjak (25 tahun), dan Indra Hermawan (30 tahun).
Modusnya, para pelaku membuntuti tamu hotel bermobil mewah, lalu memotret mereka bersama pasangan tidak resmi. Korban kemudian diancam akan diberitakan di media jika tak membayar. Salah satu korban sempat diminta Rp150 juta dan akhirnya mentransfer Rp12 juta karena ketakutan.
“Mereka mengaku dari media besar. ID pers-nya dari media yang tak terdaftar di Dewan Pers,” ujar Kombes Pol. Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, Sabtu, 17 Mei 2025.
Aksi mereka diketahui sudah berlangsung sejak 2020, dengan total anggota sindikat mencapai 175 orang yang tersebar di Jawa. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri.