Lamer – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Kota Palu, pada Sabtu dinii hari, 5 April 2025.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada malam harinya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, Minggu, 6 April 2025.
Pelaku berinisial MAS (25 tahun), warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri knalpot mobil Daihatsu Luxio di kawasan Jalan Garuda.Selain menangkap MAS.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu mobil pick up Suzuki Carry putih, knalpot mobil, dua lembar kaus hitam, satu celana pendek hitam, dan satu buah kunci pas.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKBP Sugeng Lestari.