Lamer – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA (43 tahun) yang mengaku sebagai anggota Paspampres. Saat ditangkap, penyidik menemukan surat tugas yang diduga palsu, yang digunakan LA untuk meyakinkan korbannya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka LA telah ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tersangka kemudian ditahan pada Kamis, 6 Februari 2025, di Rutan Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum,” ujarnya, Rabu, 19 Febuari 2025.
Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa LA menggunakan modus operandi dengan menunjukkan surat tugas palsu kepada para kepala daerah di Provinsi Banten, seolah-olah dirinya adalah anggota Paspampres yang diperintahkan untuk berkoordinasi dengan mereka.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika LA berkenalan dengan saksi AR melalui aplikasi pesan OMI. Dalam percakapan, LA mengaku bernama Intan dan mengklaim sebagai pembantu negara serta anggota Wanita Angkatan Udara (WARA).
Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui nomor ponsel, bahkan beberapa kali bertemu langsung.
“Saat bertemu, tersangka LA sering berpura-pura menerima telepon seolah mendapat perintah dari komandan. Ketika ditanya, ia mengaku bertugas di Angkatan Udara sebagai pengawal istri KASAU serta sebagai anggota Paspampres,” jelas Kombes Pol. Dian Setyawan.
AR kemudian mengenalkan LA kepada beberapa pejabat Aparatur Negara dan Pemerintah Daerah, dengan keyakinan bahwa LA benar-benar anggota Paspampres dari TNI AU.
Dalam aksinya, LA juga mengaku ditugaskan oleh istana bersama 35 personel lainnya untuk menjaga dan berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih di Banten pada 2024.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.