Lamer – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap dua tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria. Kedua pelaku, MR alias Rey (19 tahun) sebagai pelaku utama dan IBL (24 tahun), diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/284/III/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, tanggal 1 Maret 2025. Korban, RCL (28 tahun), ditemukan tewas di sebuah homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia mengalami luka di paha dan betis akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, MR tengah beristirahat di kamar bersama seorang perempuan berinisial MYS. Tiba-tiba, korban bersama seorang rekannya datang ke homestay dan menggedor pintu kamar sambil berteriak memanggil seorang wanita, MYS.
Karena takut terjadi keributan, MR meminta MYS untuk tidak membukakan pintu. Namun, setelah beberapa kali didorong dan ditendang, pintu akhirnya terbuka, dan korban masuk ke dalam kamar.
Korban sempat bertanya siapa yang tidur di lantai, lalu meminta MR dan MYS keluar dari kamar. MR berpura-pura tidak mendengar dan tetap berbaring, namun suasana semakin memanas ketika korban mengancam, “Kalau dia tidak bangun, siram saja dia.”
Merasa tersinggung, MR kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada IBL. Dalam keadaan emosi, ia meminta IBL mengantarnya pulang untuk mengambil sebilah parang milik ayahnya.
Setelah mengambil senjata tajam dan berganti pakaian, mereka kembali ke homestay sekitar pukul 06.30 WITA.Saat tiba, mereka melihat korban sedang tidur tengkurap dengan pintu kamar terbuka. MR sempat berkata kepada saksi-saksi di sekitar, “Saya mau potong RCL ini,” namun mereka mengira itu hanya bercanda. Beberapa saat kemudian, MR masuk ke kamar korban, mematikan lampu, lalu menyerang korban dengan parang sebanyak tiga kali—dua kali di paha kiri dan sekali di betis kanan.
Korban sempat berteriak sebelum akhirnya tewas di lokasi. Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor ke Desa Sidera, tempat mereka menyimpan parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan tersangka. Informasi dari keluarga tersangka mengungkap bahwa sebelum kejadian, MR sempat mengambil parang dari rumahnya.
Kakak tersangka IBL juga mengatakan bahwa keduanya sempat mengakui telah melukai seseorang sebelum melarikan diri.Pada Selasa malam, 4 Maret 2025, polisi akhirnya menemukan keberadaan keduanya di sebuah rumah di Dusun 4, Desa Wani. Tanpa perlawanan, keduanya langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.Menurut hasil penyelidikan, motif utama dalam kasus ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang mengancam akan menyiramnya dengan air.