Lamer – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan para terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku diduga memalsukan dokumen sertifikat hak milik (SHM) sebagai dasar pemasangan pagar tersebut.
“Dari data dan fakta yang diperoleh, diduga modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat ATR/BPN, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa para pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara mengubah titik koordinatnya. Dari yang semula berada di daratan, lokasi sertifikat dipindahkan ke laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta data objek, sehingga lokasi yang sebelumnya di darat berubah menjadi di laut dengan luasan lebih besar,” ungkapnya.