Lamer – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama PSDKP Kota Batam menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna Utara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Patroli Bersama 2025 yang digelar untuk memperkuat pengawasan laut Indonesia.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 18 April 2025,nyang dihadiri oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksda Andi Abdul Aziz, didampingi Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bambang Trijanto.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Sebagai koordinator Patroli Bersama, Bakamla RI terus mendukung kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” ujar Laksda Andi Abdul Aziz.

Dua kapal asing tersebut ditangkap oleh unsur KP ORCA 03 di bawah komando Muhammad Ma’ruf.Saat ditangkap, kedua kapal sedang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Identitas dua kapal tersebut adalah KIA 936 TS berbobot 135 GT dan KIA 5762 TS berbobot 150 GT. KIA 936 TS dikemudikan oleh nakhoda Ngo Binh Dang dan membawa 14 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan sekitar 1.000 kg ikan.
Sementara KIA 5762 TS dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK Vietnam serta mengangkut sekitar 3.600 kg hasil tangkapan.Keduanya diduga kuat melanggar hukum Indonesia, termasuk menangkap ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional, menggunakan alat tangkap ilegal, dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Saat ini, kedua kapal dan seluruh ABK telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam.