Lamer -Seorang perempuan di Bandar Lampung, WM (37 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat laporan palsu soal pencurian motor. Warga Langkapura ini mengaku dibegal di Jalan Nyunyai, Rajabasa, pada Selasa, 29 April 2025, dan sepeda motornya dirampas dua pria bersenjata pisau.
Namun, polisi menemukan kejanggalan saat olah TKP dan memeriksa keterangan WM lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan laporan itu direkayasa,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Senin, 5 Mei 2025.Motif WM ternyata karena tak sanggup membayar cicilan motor. Motor yang diklaim hilang rupanya dititipkan ke temannya.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Beat, STNK atas nama WM, dan dokumen laporan palsu yang sempat dibuat.
WM dijerat Pasal 220 KUHP dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.